TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus pencurian pulsa yang dialami sejumlah warga. Namun, kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka kendati kasus ini dilaporkan sejumlah warga sejak Oktober 2011 lalu.
Santer terdengar petinggi sebuah operator seluler akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pun, pihak kepolisian buru-buru menjawab, kasus masih dalam pengembangan penyidik. Pemeriksaan sejumlah saksi masih terus dilakukan sebelum menetapkan tersangka.
Delapan saksi yang diperiksa terdiri dari empat saksi pelapor dan empat petinggi operator telepon PT Telkomsel, termasuk Vice President-nya, Bob Apriawan.
"Ini masih dikembangkan dari penyidik. Ada yang sudah diperiksa kemarin, ada yang diperiksa minggu ini juga. Saksi ada sekitar 8 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/12/2011).
Menurut Saud, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pejabat perusahaan pemilik short code atau penyedian layanan SMS Premium PT Colibri Networks.
"Semua yang terkait tanpa ada pengecualian," tegas Saud.
Korban kasus sedot pulsa, Feri Kuntoro, yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, telah beberapa kali mendatangi Bareskrim Polri menanyakan dan meminta penyidik segera menetapkan tersangka. Ia berpandangan polisi lambat menangani kasus ini kendati telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk salinan tagihan telepon dari Telkomsel yang dianggapnya janggal.
Hal yang sama dirasakan korban sekaligus pelapor lainnya, Hendry Kurniawan.
Bahkan, pelapor yang juga sempat dianiaya oleh pelaku yang diduga terkait kasus yang dilaporkannya di Lebak Bulus Jakarta Selatan pada 1 November 2011 lalu ini, berencana mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (6/11/2011), untuk menanyakan tindak lanjut kasus yang dilaporkannya.
okebloog.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar